SAI Robot Trading Penipuan: Skema Ponzi atau Investasi Legal?

SAI Robot Trading Penipuan: Skema Ponzi atau Investasi Legal?

SAI Robot Trading telah menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa platform ini beroperasi dengan skema Ponzi. SAI Robot Trading, yang dijalankan oleh Star Artificial Intelligence Technology Group Ltd (SAI), menawarkan janji manis berupa keuntungan besar dalam waktu singkat melalui investasi berbasis robot trading. Namun, di balik tawaran yang tampaknya menggiurkan, banyak yang mulai mencurigai legalitasnya dan menganggapnya sebagai penipuan.

Modus Operasi Skema Ponzi SAI

SAI Robot Trading menarik perhatian dengan menjanjikan pengembalian harian yang cukup tinggi, tergantung dari level robot yang diinvestasikan. Pengguna bisa memulai dengan jumlah kecil, seperti Rp339.000, namun seiring berjalannya waktu, mereka didorong untuk meningkatkan investasi hingga ratusan juta rupiah. Ini adalah karakteristik klasik dari skema Ponzi, di mana keuntungan awal digunakan untuk membangun kepercayaan sebelum akhirnya pelaku penipuan menghilang dengan dana investasi yang lebih besar.

Platform ini telah memberikan dokumen legalitas, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, perlu dicatat bahwa mendapatkan izin seperti itu tidak serta-merta membuat platform ini aman. Banyak aplikasi serupa yang telah mengantongi izin tersebut, namun tetap beroperasi sebagai skema Ponzi.

Tanda-Tanda Bahaya SAI

Salah satu tanda bahaya utama dari SAI Robot Trading adalah tingginya pengembalian yang dijanjikan dalam waktu singkat. Pengembalian seperti ini sangat tidak realistis dalam dunia investasi yang sah. Selain itu, skema Ponzi umumnya sangat bergantung pada aliran uang dari investor baru untuk membayar investor lama, dan begitu aliran ini berhenti, seluruh sistem akan runtuh.

Menurut beberapa laporan terbaru, SAI Robot Trading juga sering kali memalsukan dokumen legalitas untuk meyakinkan calon investor. Selain itu, ketika dicek melalui platform Scam Advisor, hasilnya menunjukkan indikasi kuat bahwa platform ini sangat berisiko dan berpotensi berakhir sebagai penipuan besar.

Keamanan dan Legalitas SAI

SAI Robot Trading belum mendapatkan pengawasan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang merupakan otoritas sah yang mengawasi investasi dan trading di Indonesia. Investasi yang tidak terdaftar atau diawasi oleh otoritas ini biasanya ilegal dan sangat berisiko bagi para investor.

Legalitas yang sah harus mencakup pengawasan penuh oleh lembaga-lembaga pemerintah, bukan hanya sekedar dokumen-dokumen legal yang bisa didapat dengan mudah. Oleh karena itu, penting bagi calon investor untuk selalu mengecek apakah platform yang mereka gunakan telah terdaftar di OJK atau Bappebti sebelum melakukan investasi.

Join Telegram Channel

Dapatkan informasi terkini, tips bermanfaat, dan konten eksklusif!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post