Pada akhir September 2024, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuat keputusan penting dengan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang berhubungan dengan upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Langkah ini menimbulkan perdebatan yang melibatkan banyak pihak, baik yang mendukung maupun yang menentang keputusan tersebut. Artikel ini akan mengupas lebih lanjut mengenai latar belakang TAP MPR 11/1998, alasan di balik penghapusan nama Soeharto, dan dampak dari keputusan ini terhadap perspektif hukum dan politik di Indonesia.
Latar Belakang TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 disahkan pada 13 November 1998, beberapa bulan setelah Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia di tengah gelombang reformasi. Pasal 4 TAP ini secara eksplisit menyebut bahwa pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas, termasuk terhadap mantan Presiden Soeharto. Ini mencerminkan tuntutan masyarakat kala itu, yang menilai Soeharto dan kroninya terlibat dalam berbagai praktik korupsi selama 32 tahun masa pemerintahannya.
TAP ini menegaskan bahwa siapapun, baik pejabat negara, mantan pejabat, atau pihak swasta, harus dikenakan tindakan hukum jika terbukti terlibat dalam KKN. Pasal yang menyebut Soeharto bertujuan sebagai simbol dari komitmen negara untuk memeriksa kemungkinan tindak pidana selama masa pemerintahannya.
Alasan Penghapusan Nama Soeharto
Pada sidang MPR akhir September 2024, keputusan untuk menghapus nama Soeharto dari TAP MPR tersebut diambil. Ketua MPR, Bambang Soesatyo, menjelaskan bahwa penghapusan ini dilakukan dengan alasan bahwa Soeharto telah meninggal dunia pada tahun 2008, sehingga investigasi khusus terhadap dirinya dianggap sudah selesai. Bamsoet menyatakan bahwa TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 masih berlaku dalam konteks pemberantasan KKN secara umum, tetapi tidak lagi relevan untuk mencantumkan nama individu yang sudah meninggal.
MPR juga menyatakan bahwa penghapusan nama Soeharto tidak akan mempengaruhi komitmen negara dalam pemberantasan KKN. Prinsip-prinsip dasar TAP tersebut tetap dipertahankan, di mana pemberantasan KKN harus dilakukan secara menyeluruh dan tegas terhadap siapapun yang terlibat, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pro dan Kontra Terhadap Penghapusan Nama Soeharto
Keputusan untuk menghapus nama Soeharto dari TAP ini menuai reaksi yang beragam. Beberapa pihak mendukung langkah ini dengan alasan bahwa pencantuman nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/1998 sudah tidak relevan, terutama setelah kematiannya. Mereka berpendapat bahwa negara seharusnya lebih fokus pada pemberantasan KKN secara umum daripada mengejar seseorang yang sudah tiada.