Penangkapan Ria Agustina: Praktik Klinik Kecantikan Ilegal Berujung Jerat Hukum

Penangkapan Ria Agustina

Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil membongkar praktik klinik kecantikan ilegal yang dijalankan oleh Ria Agustina (33). Ria, pemilik Ria Beauty, ditangkap bersama asistennya yang berinisial DN (58) di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12/2024). Kasus ini mengungkap betapa rentannya masyarakat terhadap praktik perawatan kecantikan tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan.

Kronologi Penangkapan Ria Agustina

Penangkapan ini dilakukan saat Ria Agustina dan DN sedang memberikan layanan kecantikan kepada tujuh pelanggan. Dari tujuh pelanggan tersebut, enam adalah perempuan, dan satu lainnya adalah laki-laki. Praktik perawatan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi di kamar hotel yang disewa oleh Ria di Kuningan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (6/12/2024), Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa Ria ditangkap saat tengah melakukan perawatan. “Pada saat penangkapan, terdapat tujuh pasien yang sedang dilayani di lokasi tersebut,” ujar Wira.

Praktik ini telah berjalan cukup lama dan tersebar di berbagai kota di Indonesia. Berdasarkan unggahan di akun Instagram @riabeauty.id, Ria telah menawarkan layanan ini di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Medan, Semarang, Mataram, Yogyakarta, Denpasar, hingga Surabaya. Bahkan, ia mengklaim memiliki pelanggan dari Prancis.

Praktik Derma Roller Ria Agustina yang Membahayakan

Ria Agustina dikenal menawarkan perawatan wajah dengan metode derma roller. Prosedur ini dilakukan dengan cara melukai kulit wajah menggunakan alat khusus yang disebut GTS roller. Setelah kulit terluka dan mengeluarkan darah, wajah kemudian dioleskan serum untuk merangsang regenerasi kulit dan meningkatkan produksi kolagen. Metode ini sering digunakan untuk mengatasi bopeng dan tekstur kulit yang tidak rata.

Namun, metode derma roller yang ditawarkan Ria menimbulkan banyak risiko kesehatan karena tidak memiliki izin resmi. Alat yang digunakan tidak memiliki izin edar dari pihak berwenang, dan serum yang digunakan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan, “Mereka membuka jasa menghilangkan bopeng dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga menyebabkan jaringan kulit terluka.”

Ria Agustina

Ria Agustina Tidak Memiliki Kompetensi Medis

Meski mengaku memiliki berbagai sertifikasi, Ria Agustina bukanlah tenaga medis atau profesional di bidang kesehatan. Profil Instagramnya mencantumkan berbagai gelar seperti Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl. Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb.Med, dan Dipl. Psychology. Namun, fakta mengejutkan terungkap bahwa Ria sebenarnya adalah seorang sarjana perikanan dengan gelar S.Pi (Sarjana Perikanan).

Join Telegram Channel

Dapatkan informasi terkini, tips bermanfaat, dan konten eksklusif!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post