Sejak diperkenalkannya Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia kini dapat memiliki akses lebih mudah untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu instrumen penting dalam hal ini adalah Papan Akselerasi, yang dikhususkan bagi perusahaan kecil dan menengah untuk mengumpulkan modal melalui pasar modal.
1. Syarat Umum UMKM untuk IPO di BEI
Untuk melakukan IPO, UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan dasar yang meliputi bentuk hukum, laporan keuangan, serta jumlah pemegang saham.
a. Bentuk Badan Hukum
Perusahaan yang ingin melantai di bursa harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Ini merupakan persyaratan dasar yang diwajibkan bagi semua perusahaan yang ingin melakukan IPO di BEI.
b. Nilai Aset
Sesuai Peraturan No. 7 Tahun 2021, UMKM dengan aset minimal Rp5 miliar dapat mendaftar untuk IPO. Bagi perusahaan kecil dengan aset kurang dari Rp50 miliar, dan perusahaan menengah dengan aset antara Rp50 hingga Rp250 miliar, persyaratan pencatatan ini lebih fleksibel.
c. Laporan Keuangan
Perusahaan UMKM harus menyertakan laporan keuangan yang diaudit setidaknya selama 1 tahun terakhir. Perusahaan kecil dapat menggunakan standar akuntansi SAK ETAP, sementara perusahaan menengah harus mematuhi standar yang lebih kompleks, yakni IFRS (International Financial Reporting Standards).
d. Jumlah Saham dan Pemegang Saham
UMKM yang ingin melakukan IPO harus memiliki minimal 300 pemegang saham dan menawarkan setidaknya 20% dari total saham perusahaan kepada publik. Persyaratan ini memastikan saham perusahaan memiliki likuiditas yang cukup di pasar modal.
e. Tata Kelola Perusahaan (GCG)
Perusahaan UMKM yang berencana IPO harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG) yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan manajemen risiko. Selain itu, perusahaan harus menunjukkan komitmen untuk memenuhi standar tata kelola yang baik dalam waktu maksimal 6 hingga 12 bulan setelah pencatatan saham.
2. Jalur Papan Akselerasi untuk UMKM
Papan Akselerasi merupakan jalur yang didesain khusus oleh BEI untuk membantu perusahaan dengan skala aset kecil dan menengah agar dapat mengakses pasar modal dengan persyaratan yang lebih ringan.
a. Kriteria Papan Akselerasi:
- Skala Aset:
- Perusahaan kecil dengan aset kurang dari Rp50 miliar.
- Perusahaan menengah dengan aset antara Rp50 hingga Rp250 miliar.
- Laporan Keuangan dan Proyeksi Laba: Perusahaan yang tercatat di papan akselerasi tidak diwajibkan untuk mencatatkan laba pada saat IPO. Namun, mereka diharuskan menunjukkan proyeksi laba dalam 6 tahun setelah IPO.
- Jumlah Pemegang Saham: Paling sedikit, perusahaan harus memiliki 300 pemegang saham, agar saham yang diperdagangkan memiliki likuiditas yang memadai di pasar.
- Kepatuhan Tata Kelola: Setelah tercatat di papan akselerasi, perusahaan diberikan waktu untuk menyesuaikan tata kelola perusahaan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BEI. Ini termasuk transparansi dalam laporan keuangan serta tanggung jawab perusahaan.
3. Keuntungan IPO Melalui Papan Akselerasi
Jalur papan akselerasi menawarkan berbagai manfaat bagi UMKM yang ingin berkembang melalui IPO. Beberapa di antaranya adalah:
- Akses Lebih Mudah ke Modal: UMKM yang mendaftar di papan akselerasi dapat lebih cepat mendapatkan modal dari pasar, tanpa harus memenuhi persyaratan yang terlalu ketat seperti di papan utama.
- Reputasi dan Kredibilitas: Dengan menjadi perusahaan terbuka, UMKM akan meningkatkan reputasi dan kredibilitasnya di mata investor, sehingga mempermudah pengembangan usaha.
- Keringanan Persyaratan Keuangan: Papan akselerasi memungkinkan perusahaan untuk mencatatkan saham meskipun belum mencapai kondisi keuangan yang stabil. Ini memberi fleksibilitas bagi perusahaan kecil dan menengah dalam hal laporan keuangan dan proyeksi laba.
Kesimpulan
Papan akselerasi dan peraturan terbaru yang diatur dalam Peraturan No. 7 Tahun 2021 membuka pintu bagi UMKM untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Persyaratan yang lebih fleksibel memungkinkan perusahaan kecil dan menengah untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal guna memperluas bisnis. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, UMKM dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berkembang lebih cepat dan lebih kompetitif di pasar global.