Bybit diblokir di Indonesia karena tidak memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pemerintah, melalui Kominfo, memblokir akses platform kripto yang tidak terdaftar, termasuk situs web dan aplikasi. Pemblokiran ini juga mencakup aplikasi Android Bybit, yang dihapus dari Google Play Store bekerja sama dengan Google Indonesia. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari risiko platform kripto ilegal, dan hanya platform yang memenuhi regulasi Bappebti yang diizinkan beroperasi.
Peraturan Bappebti dan Keamanan Pengguna
Indonesia memberlakukan peraturan ketat terhadap perdagangan aset kripto melalui Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini memberikan batas waktu bagi platform kripto untuk mendaftarkan izin resmi, termasuk Bybit. Jika tidak mengikuti aturan ini, platform dianggap ilegal dan diblokir. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk memastikan keamanan transaksi pengguna dan mencegah potensi kerugian yang dapat terjadi akibat penipuan atau kelalaian platform yang tidak berizin.
Selain Bybit, beberapa platform kripto lain seperti Binance, Bitget, dan KuCoin juga diblokir karena alasan serupa. Pemerintah, melalui Kominfo, bekerja sama dengan Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara aktif mengawasi dan memblokir platform yang tidak mematuhi regulasi ini. Pemblokiran tidak hanya dilakukan pada situs web, tetapi juga pada media sosial dan aplikasi di Google Play Store untuk memastikan masyarakat tidak memiliki akses ke platform ilegal.
Dampak Pemblokiran bagi Pengguna
Sejak pemblokiran ini diberlakukan, banyak pengguna di Indonesia yang tidak dapat lagi mengakses Bybit. Meskipun begitu, minat terhadap aset kripto di Indonesia tetap tinggi. Bappebti melaporkan peningkatan jumlah investor kripto dengan total transaksi mencapai Rp 211 triliun hanya dalam empat bulan pertama tahun 2024, yang menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap perdagangan aset digital. Sayangnya, platform-platform yang populer di kalangan pengguna internasional, seperti Bybit, belum dapat memenuhi persyaratan regulasi Indonesia.
Alternatif bagi para pengguna adalah menggunakan platform yang sudah terdaftar secara resmi di Indonesia, yang diizinkan beroperasi sesuai regulasi Bappebti. Platform-platform ini telah memenuhi syarat keamanan dan transparansi, sehingga lebih aman bagi para investor. Bagi pengguna yang tetap ingin menggunakan Bybit, pilihan lain adalah menunggu hingga platform tersebut mendapatkan izin resmi dari Bappebti untuk kembali beroperasi di Indonesia.
Pemblokiran Aplikasi Bybit di Google Play Store
Selain pemblokiran situs web, aplikasi Android Bybit juga menjadi sasaran tindakan serupa. Melalui kerja sama dengan Google Indonesia, aplikasi ini telah dihapus dari Google Play Store. Artinya, pengguna Android di Indonesia tidak dapat mengunduh atau memperbarui aplikasi Bybit secara langsung. Ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menegakkan regulasi, memastikan bahwa aplikasi kripto ilegal tidak tersedia di platform unduhan populer.