Legalitas Diragukan: Goldshort TV Adalah Penipuan Berkedok Investasi

Goldshort TV telah menarik perhatian banyak orang dengan skema investasi yang menawarkan imbal hasil besar dalam waktu singkat. Namun, banyak yang mempertanyakan legalitas dan keamanan aplikasi ini. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang mengapa Goldshort TV adalah penipuan berkedok investasi dan mengapa Anda harus berhati-hati sebelum berinvestasi.

Apa Itu Goldshort TV?

Goldshort TV adalah aplikasi yang mengklaim sebagai platform investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu cepat. Mereka menawarkan beberapa paket investasi dengan pengembalian harian yang tampaknya menggiurkan. Salah satu paket yang mereka tawarkan, misalnya, membutuhkan investasi minimal Rp. 480.000 dengan pengembalian harian sebesar 0.97%-1.03%. Imbal hasil ini terlihat sangat menarik bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang investasi.

Salah satu contoh paket yang ditawarkan oleh Goldshort TV adalah Paket Hak Cipta No.1, di mana pengguna harus menginvestasikan minimal Rp. 480.000 dan dijanjikan pengembalian harian sekitar Rp. 4.800. Pada paket lain, investasi yang diperlukan semakin besar dengan imbal hasil yang lebih tinggi. Meskipun terlihat menggiurkan, paket-paket ini memiliki ciri-ciri yang mirip dengan skema ponzi.

Mengapa Goldshort TV Ilegal?

1. Hanya Memiliki NIB, Bukan Izin Investasi Resmi

Goldshort TV hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB bukanlah izin resmi untuk beroperasi sebagai lembaga investasi. NIB hanya merupakan dokumen yang digunakan oleh perusahaan untuk mendaftarkan bisnisnya secara legal di Indonesia, tetapi tidak memberikan izin untuk mengumpulkan dana masyarakat atau menawarkan produk investasi.

Legalitas Diragukan: Goldshort TV Adalah Penipuan Berkedok Investasi

2. Tidak Diakui OJK atau Bappebti

Menurut peraturan di Indonesia, semua lembaga atau aplikasi yang menawarkan produk investasi harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Goldshort TV tidak terdaftar atau diakui oleh OJK maupun Bappebti, yang menunjukkan bahwa mereka beroperasi secara ilegal. Hal ini menjadi alasan utama mengapa masyarakat harus berhati-hati dengan aplikasi ini.

Ciri-Ciri Skema Ponzi pada Goldshort TV

1. Pengembalian yang Tidak Masuk Akal

Goldshort TV menjanjikan pengembalian harian hingga 1.5%, yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat pengembalian investasi konvensional. Pengembalian sebesar ini sangat sulit dicapai dengan metode investasi yang sah dan aman.

2. Merekrut Investor Baru untuk Membayar Pengembalian

Skema ponzi biasanya bergantung pada masuknya investor baru untuk membayar pengembalian kepada investor sebelumnya. Goldshort TV menggunakan cara yang sama dengan menawarkan bonus atau komisi kepada pengguna yang berhasil merekrut anggota baru.

3. Tidak Transparan dalam Operasional Bisnis

Goldshort TV tidak menjelaskan bagaimana dana investor diinvestasikan atau menghasilkan keuntungan. Hal ini merupakan tanda bahaya karena lembaga investasi yang sah selalu transparan dalam menjelaskan bagaimana mereka mengelola dana investor.

Join Telegram Channel

Dapatkan informasi terkini, tips bermanfaat, dan konten eksklusif!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post