Jasa Legalitas Usaha

Dengan hanya memiliki 2 syarat berikut anda sudah bisa mendirikan PT. Perorangan;

  1. Memiliki KTP;
  2. Memiliki NPWP.

Perseroan Perorangan atau disingkat “PT. Perorangan” adalah badan hukum perseroan yang didirikan oleh satu orang yang merangkap Direktur dan pemilik, yang memenuhi kriteria usaha Mikro dan Kecil. Dasar hukum Perseroan Perorangan adalah UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang biasa disebut dengan Omnibus Law. Dengan ketentuan ini, maka dimungkinkan didirikan PT hanya 1 orang saja dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Tingkatkan kredibilitas bisnis anda dengan mendirikan PT. Preorangan

Bronze

PT. Perorangan
Rp. 250
000
  • Pengecekan & pendaftaran nama PT.
  • Sertifikat pendirian SK Kemenkumham
  • Surat pernyataan pendirian PT.
  • E-NPWP
  • 20 KBLI
  • Akun email & akun AHU
  • 1 hari kerja
promo

Silver

PT. Perorangan
Rp. 350
000
  • Pengecekan & pendaftaran nama PT.
  • Sertifikat pendirian SK Kemenkumham
  • Surat pernyataan pendirian PT.
  • E-NPWP
  • 20 KBLI
  • Akun email & akun AHU
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Akun OSS
  • Sertifikat standart & pernyataan
  • 1 hari kerja
Terlaris

Gold

PT. Perorangan
Rp. 750
000
  • Pengecekan & pendaftaran nama PT.
  • Sertifikat pendirian SK Kemenkumham
  • Surat pernyataan pendirian PT.
  • E-NPWP
  • 20 KBLI
  • Akun email & akun AHU
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Akun OSS
  • Sertifikat standart & pernyataan
  • Website company profile
  • 1-3 hari kerja
Terlaris
1 LEGAL GAMBAR

PT. Perorangan lebih simpel dan lebih murah. Karena tidak perlu Akta Notaris dan tidak wajib pengumuman di Berita Negara. Dan juga proses pengurusannya lebih cepat dibanding badan usaha lainnya

  1. Mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI;
  2. Dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal, karena PT Perseorangan akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak-nya sendiri;
  3. Modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa sampai Rp 5 miliar;
  4. Dapat membuat rekening bank atas nama Perusahaan, sehingga bisa lebih profesional dalam komunikasi transaksi bisnisnya;
  5. Dapat melengkapi kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal, baik ke bank, maupun mitra investor pemberi pinjaman perseorangan (misalnya dengan perjanjian bagi hasil;
  6. Mendapatkan prioritas untuk mengakses ragam program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala Mikro dan Kecil;
  7. Boleh menggunakan alamat rumah, selama sesuai dengan peruntukkan pada Rencana Detail Tata Ruang Daerah.
WhatsApp