Bongkar Penipuan Graphware Ai: Fakta di Balik Skema Investasi Palsu

Bongkar Penipuan Graphware Ai: Fakta di Balik Skema Investasi Palsu

Graphware Ai, atau dikenal juga sebagai Grapwareipus Ai, adalah platform investasi yang tengah menarik perhatian karena menawarkan profit harian sebesar 3%. Dengan modal minimal Rp. 120.000, pengguna dijanjikan keuntungan harian yang berlipat selama 90 hari. Meski terlihat menggiurkan, banyak indikasi mencurigakan yang menunjukkan bahwa platform ini tidak dapat dipercaya. Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai aspek terkait Graphware Ai, mulai dari analisa domain hingga legalitas perusahaan. Mari Bongkar Penipuan Graphware Ai: Fakta di Balik Skema Investasi Palsu.

Analisa Whois Domain Graphware Ai

Salah satu cara untuk menilai keabsahan sebuah platform adalah dengan menelusuri informasi domainnya. Berdasarkan data whois, domain Graphware Ai, yakni grapwareai.space, baru saja dibuat pada 15 Januari 2025. Usia domain yang baru berumur dua hari menjadi tanda mencurigakan, karena platform investasi yang sah biasanya memiliki rekam jejak lebih panjang dan transparan.

Domain ini didaftarkan melalui layanan Hostinger Operations, UAB, dengan server yang berlokasi di Vilniaus Apskritis, Lithuania. Tidak ada informasi pemilik domain yang jelas, dan status domain menunjukkan pembatasan transfer seperti clientTransferProhibited dan serverTransferProhibited. Pembatasan ini membuat investigasi lebih sulit jika sewaktu-waktu platform ini bermasalah.

Selain itu, domain tersebut hanya terdaftar untuk satu tahun hingga 15 Januari 2026. Fakta ini menunjukkan bahwa pengelola Graphware Ai mungkin tidak memiliki rencana jangka panjang untuk mengoperasikan platform ini.

Legalitas Penipuan Graphware Ai

Salah satu elemen paling krusial dalam menilai keamanan sebuah platform investasi adalah legalitasnya. Dalam kasus Graphware Ai, legalitas yang ditampilkan hanya berupa surat pendirian PT perorangan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Dokumen ini sebenarnya hanya menunjukkan bahwa entitas tersebut terdaftar sebagai badan hukum, tetapi tidak membuktikan bahwa mereka sah beroperasi sebagai platform investasi.

Pendirian PT perorangan di Indonesia sangat mudah dilakukan. Dengan biaya administrasi sebesar Rp50.000, siapa pun dapat mendirikan PT perorangan dan mendapatkan surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM. Namun, legalitas ini memiliki batasan tertentu, terutama terkait operasional perusahaan.

PT perorangan memiliki beberapa batasan, seperti:

  1. Batasan omset maksimal Rp. 5 miliar per tahun.
  2. Tidak diperbolehkan menghimpun dana masyarakat.
  3. Tidak dapat melakukan kegiatan yang membutuhkan izin khusus, seperti investasi.
  4. Tidak diizinkan untuk memiliki lebih dari satu pemegang saham.

Dengan batasan-batasan tersebut, sangat jelas bahwa PT perorangan tidak cocok digunakan sebagai badan hukum untuk platform investasi seperti Graphware Ai.

Graphware Ai Tidak Memiliki Izin dari OJK

Selain batasan pada PT perorangan, ketiadaan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi tanda bahaya lain dari Graphware Ai. OJK adalah lembaga pengawas resmi di Indonesia yang bertugas mengawasi aktivitas keuangan dan investasi. Tanpa izin dari OJK, platform ini tidak memiliki dasar hukum untuk menghimpun dana dari masyarakat.

Join Telegram Channel

Dapatkan informasi terkini, tips bermanfaat, dan konten eksklusif!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post