Bongkar Afiliasi joinnoop.id dan joinnoop.com: Bisnis Powerbank atau Skema Ponzi?

Bongkar Afiliasi joinnoop.id dan joinnoop.com: Bisnis Powerbank atau Skema Ponzi?

Dua situs, joinnoop.id dan joinnoop.com, kini menarik perhatian publik karena tampak memiliki tujuan serupa, namun menimbulkan banyak pertanyaan terkait afiliasi dan keabsahan model bisnisnya. Artikel ini akan membahas keterkaitan antara kedua situs ini, mengapa afiliasi keduanya menjadi kontroversial, dan apakah klaim mereka sebagai penyedia layanan powerbank benar adanya.

Apa Itu joinnoop.id dan joinnoop.com?

joinnoop.id adalah situs resmi produsen powerbank dengan merek NOOP yang produk-produknya dijual melalui jalur distribusi online maupun offline. Di situs ini, joinnoop.id juga menawarkan kerjasama dengan mitra yang ingin membuka layanan pengisian daya di tempat umum, seperti kafe dan restoran, dengan membeli perangkat dari mereka. Ini memberikan kesan bahwa perusahaan mereka memang sah dan memiliki produk fisik yang nyata.

Bongkar Afiliasi joinnoop.id dan joinnoop.com: Bisnis Powerbank atau Skema Ponzi?
Produk Noop Powerbank di Shopee

Di sisi lain, joinnoop.com lebih berfokus pada investasi dengan skema kontrak mesin yang menawarkan imbal hasil tetap. Situs ini memungkinkan calon investor membeli “kontrak mesin” pengisian daya yang menjanjikan keuntungan antara 30%-34,5% dalam waktu sekitar satu bulan. Dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, banyak yang mulai mempertanyakan apakah skema ini merupakan investasi yang sah ataukah berpotensi sebagai skema Ponzi.

Bongkar Afiliasi joinnoop.id dan joinnoop.com: Bisnis Powerbank atau Skema Ponzi?
Chat via WhatsApp dengan Cs. Noop

Kesamaan dan Kejanggalan pada Kedua Situs

Beberapa hal yang mencurigakan dan membuat publik bertanya-tanya tentang afiliasi kedua situs ini antara lain:

  1. Kesamaan Nomor Customer Service: Meskipun memiliki dua situs berbeda, baik joinnoop.id maupun joinnoop.com menggunakan nomor WhatsApp customer service yang sama. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa keduanya mungkin dikelola oleh entitas yang sama, atau setidaknya memiliki keterkaitan yang erat.
  2. Pernyataan Resmi joinnoop.id: joinnoop.id mengklaim bahwa joinnoop.com adalah bagian dari web resmi mereka. Berdasarkan pernyataan mereka, joinnoop.com difungsikan sebagai situs login untuk mengakses akun melalui aplikasi, sementara joinnoop.id adalah situs informasi perusahaan. Klaim ini mereka sampaikan untuk meyakinkan pengguna bahwa kedua situs tersebut adalah bagian dari satu entitas yang sama.
  3. Aplikasi di Google Play Store: Aplikasi bernama “Noop” yang tersedia di Google Play Store ternyata mengarahkan pengguna ke joinnoop.com untuk proses login investasi yang terindikasi kuat menggunakan skema ponzi. Hal ini kembali menguatkan kesan bahwa joinnoop.id dan joinnoop.com merupakan satu kesatuan meskipun fokusnya terlihat berbeda.
Bongkar Afiliasi joinnoop.id dan joinnoop.com: Bisnis Powerbank atau Skema Ponzi?
Aplikasi Noop di Play store

Skema Investasi joinnoop.com: Mengapa Perlu Diwaspadai?

Beberapa hal yang membuat skema investasi joinnoop.com mencurigakan adalah janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, yang sangat khas dari skema Ponzi. Berikut adalah detail dari paket investasi mereka:

  • Paket tunggal 30 hari: Menawarkan pengembalian hingga 30,5% dalam 30 hari dengan investasi minimum Rp180.000.
  • Paket 1 mesin selama 28 hari: Investasi Rp1.990.000 dengan pengembalian hingga 32,5% dalam 28 hari.
  • Paket 3 mesin selama 25 hari: Investasi Rp5.990.000 dengan pengembalian hingga 34,5% dalam 25 hari.

Tingkat keuntungan sebesar ini jarang terjadi pada investasi yang sah. Secara umum, bisnis yang berkelanjutan jarang dapat memberikan imbal hasil sebesar ini dalam waktu singkat tanpa mengambil risiko sangat besar.

Tidak Ada Izin dari OJK: Klaim dari joinnoop.id

Bongkar Afiliasi joinnoop.id dan joinnoop.com: Bisnis Powerbank atau Skema Ponzi?
Chat via WhatsApp dengan Cs. Noop

Mengingat skema investasi yang ditawarkan, banyak yang mempertanyakan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pihak joinnoop.id menyatakan bahwa perusahaan mereka bergerak dalam penyewaan powerbank, sehingga tidak membutuhkan izin dari OJK. Pernyataan resmi mereka adalah sebagai berikut:

“Perusahaan kami bergerak di bidang penyewaan powerbank, sehingga tidak memerlukan izin OJK. Ketika kontrak mesin di JoinNOOP dilakukan, terdapat surat pernyataan kontrak di atas e-meterai yang resmi dan memiliki dasar hukum, serta dapat dicek langsung melalui situs pemerintahan.”

Dengan pernyataan ini, mereka berupaya meyakinkan calon investor bahwa kontrak investasi tersebut memiliki dasar hukum yang sah meskipun tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Risiko Terbesar Investasi di joinnoop.com

Meskipun ada klaim legalitas, banyak faktor yang tetap perlu diwaspadai:

  1. Potensi Penutupan Mendadak: Jika skema ini adalah skema Ponzi, perusahaan biasanya akan tutup secara mendadak setelah cukup banyak investor baru bergabung, dan dana yang diinvestasikan menjadi sulit untuk dikembalikan.
  2. Minimnya Perlindungan Hukum: Karena tidak diawasi oleh OJK, investor di joinnoop.com tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Jika dana hilang, proses hukum untuk mendapatkannya kembali akan menjadi sangat sulit.
  3. Manipulasi Citra dengan Produk Fisik: Produk powerbank yang dijual mungkin hanya digunakan untuk menciptakan citra perusahaan yang sah. Dengan keberadaan produk ini, banyak yang mungkin merasa lebih aman berinvestasi, meskipun skema pengembaliannya tidak dapat dijelaskan secara wajar.

Bagaimana Menghindari Investasi Berisiko Seperti Ini?

Untuk melindungi diri dari investasi berisiko tinggi, calon investor sebaiknya melakukan langkah berikut:

1. Verifikasi Legalitas di OJK

Pastikan perusahaan tersebut memiliki izin resmi dari OJK jika memang mengelola dana publik. Izin ini bisa diverifikasi melalui situs resmi OJK atau aplikasi SIKAPI.

Join Telegram Channel

Dapatkan informasi terkini, tips bermanfaat, dan konten eksklusif!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post