Aplikasi investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat semakin marak di Indonesia. Salah satunya adalah Noop, sebuah aplikasi yang menawarkan peluang investasi melalui penyewaan perangkat pengisian daya atau powerbank. Dengan klaim memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar di Kemeninfo, Noop menarik banyak investor yang tergiur dengan potensi keuntungan besar. Namun, aplikasi ini masih belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga menimbulkan pertanyaan apakah Noop benar-benar aman atau sekadar skema Ponzi yang rentan runtuh dalam waktu singkat.
Artikel ini akan membahas tentang bagaimana aplikasi Noop beroperasi, apa saja tawaran investasi yang diberikan, serta analisis apakah aplikasi ini memiliki prospek untuk bertahan atau akan berakhir cepat seperti skema Ponzi lainnya.
Apa Itu Aplikasi Noop?
Noop adalah aplikasi yang mengajak investor untuk berpartisipasi dalam pendanaan jasa perangkat pengisian daya (charging station). Aplikasi ini menjanjikan bagi hasil dari pendapatan yang dihasilkan oleh perangkat tersebut, yang ditempatkan di berbagai lokasi umum seperti kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan. Investor dapat memilih paket investasi sesuai budget dan durasi yang diinginkan, dengan imbal hasil yang dijanjikan mencapai 30% hingga 36% dalam waktu kurang dari satu bulan.
Paket Investasi yang Ditawarkan Noop
Noop menawarkan beberapa paket investasi yang menggiurkan. Berikut beberapa contoh paket investasi yang bisa dipilih:
- Paket Tunggal – 30 Hari: Investasi Rp180.000 dengan imbal hasil 30,5% dalam waktu 30 hari.
- Paket 1 Mesin – 28 Hari: Investasi Rp1.990.000 dengan imbal hasil 32,5% dalam 28 hari.
- Paket 3 Mesin – 25 Hari: Investasi Rp5.990.000 dengan imbal hasil 34,5% dalam 25 hari.
- Paket 5 Mesin – 22 Hari: Investasi Rp9.990.000 dengan imbal hasil 36,5% dalam 22 hari.
- Paket Kombinasi – 21 Hari: Investasi Rp10.000.000 dengan imbal hasil 36,5% dalam 21 hari.
Dengan menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, Noop tampak menarik bagi investor pemula maupun berpengalaman. Namun, apakah keuntungan ini benar-benar berkelanjutan atau sekadar strategi untuk menarik dana investor baru?
Cara Kerja Aplikasi Noop
Noop mengklaim bahwa investor akan mendapatkan keuntungan dari bagi hasil perangkat pengisian daya yang dibiayai. Setiap kali perangkat pengisian daya digunakan oleh konsumen, biaya penggunaan akan menjadi pendapatan yang dibagikan kepada para investor.
Namun, sejauh ini, Noop belum menyediakan data yang transparan mengenai berapa banyak perangkat yang ditempatkan, seberapa sering perangkat digunakan, atau berapa banyak pendapatan yang benar-benar dihasilkan dari penggunaannya. Hal ini menimbulkan keraguan apakah pendapatan yang dibagikan benar-benar berasal dari operasional perangkat atau hanya berasal dari dana investor baru.
Apakah Noop Memiliki Izin Legal?
Saat ini, Noop mengklaim telah memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar di Kemeninfo. Namun, NIB hanya berfungsi sebagai izin dasar untuk menjalankan usaha dan tidak menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan adalah investasi legal. Noop masih belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan otoritas pengawas yang berwenang mengatur layanan investasi di Indonesia.