TikTok VIP Shop atau TikTokVIPShop telah menarik perhatian banyak orang dengan tawaran menghasilkan uang melalui tugas-tugas sederhana seperti mengklik iklan atau mengoptimalkan produk. Meskipun tampak menjanjikan, banyak yang mulai mempertanyakan legalitas platform ini dan apakah itu hanya modus penipuan berbasis skema ponzi. Artikel ini akan membahas 5 fakta penting yang harus kamu ketahui sebelum memutuskan untuk bergabung dengan TikTok VIP Shop.
1. TikTok VIP Shop atau TiktokVipShop Bukan Bagian dari TikTok Resmi
Banyak yang mengira bahwa TikTok VIP Shop terkait langsung dengan TikTok, aplikasi berbagi video yang populer di seluruh dunia. Namun, hal ini tidak benar. TikTok VIP Shop tidak ada hubungan resmi dengan TikTok atau perusahaan induknya, ByteDance.
Platform ini menggunakan nama “TikTok” untuk menarik perhatian pengguna dan memberikan kesan bahwa ini adalah produk dari perusahaan terkenal, padahal sebenarnya tidak ada keterkaitan apa pun. Ini adalah taktik yang sering digunakan oleh platform yang diragukan legitimasinya untuk mendapatkan kepercayaan awal dari calon pengguna.
2. Model Bisnis Berisiko: Pola Investasi Ponzi
TikTok VIP Shop mengoperasikan model bisnis yang sangat mirip dengan skema ponzi. Pengguna diharuskan menyetor sejumlah uang terlebih dahulu untuk menjadi anggota dan mendapatkan akses ke tugas-tugas yang dijanjikan dapat menghasilkan keuntungan. Tingkatan keanggotaan bervariasi, dari Anggota Biasa dengan deposit awal $50 hingga Anggota Mahkota dengan deposit $2.000. Semakin besar deposit yang disetor, semakin banyak tugas yang bisa dilakukan, dan semakin besar keuntungan yang dijanjikan.
Skema ini sangat berisiko karena mirip dengan skema ponzi, di mana uang dari anggota baru digunakan untuk membayar keuntungan anggota yang sudah lebih lama bergabung. Ini adalah pola yang tidak berkelanjutan dan akan runtuh ketika tidak ada lagi anggota baru yang bergabung, menyebabkan kerugian bagi banyak orang yang telah menyetorkan uang mereka.
Pengguna perlu berhati-hati terhadap pola bisnis seperti ini, karena skema ponzi biasanya tidak memiliki sumber pendapatan yang jelas dan hanya bertahan selama ada aliran dana baru. Jika skema ini runtuh, banyak orang yang berisiko kehilangan semua dana yang telah mereka investasikan.
3. Tidak Memiliki Izin Resmi dari OJK dan Bappebti
Di Indonesia, platform atau lembaga yang menawarkan layanan investasi atau keuangan wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Lembaga-lembaga ini bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa setiap aktivitas investasi yang dilakukan di Indonesia beroperasi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, dan tidak merugikan masyarakat.